Juni 18, 2017

Air apa sajakah yang boleh digunakan untuk bersuci?

author photo 14.03

@Kapoeng Syariah

Pertnyaan:

Air apa sajakah yang boleh digunakan untuk bersuci?

Jawaban: 
berkenaan dengan hal ini, Allah Swt. Berfirman:


 طَهُور)ا {وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً 


Artinya: "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci serta mensucikan."(al- Furqan-ayat,48)


Kata "thahur" dalam madzhab Syafiiyah diartikan sebagai air yang suci dan mensucikan, yang dalam bahasa Arab dimasukan dalam katagori Mut'addi (kata yang membutuhkan objek), jadi menurut madzhab syafii kata  طَهُورً diartiakan suci pada dzatnya dan mensucikan lainnya. 

Yang bermadzhab syafii harus menghilangkan  yang najis dengan air suci dan mensucikan, contohnya berwudhu dengan air yang asli (belum dipakai untuk sesuatupun), berbeda dengan imam Hanafi  yang membolehkan menghilangkan najis atau berwudhudengan seluruh yang suci tanpa mensyaratkan sifat mensucikan pada air tersebut , seperti mensucikan kotoran najis dengan air susu atau the manis atau berwudu dengan air teh atau air sirup.

Mahalul Khilafnya (Sebab terjadinya perbedaan) terjadi pada penafsiran kata طَهُورً. Hanafiyah menafsirkan kata tersebut ke dalam fiil lazim (kata kerja yang tidak membutuhkan objek), yang berarti mengharuskan suci saja tanpa ada syarat mensucikan.

Dalil yang dijadikan landasan dalam madhab syafii sabda nabi Muhammad saw:

  «خلق الله الماء طهورًا»

Artinya: Allah ciptakan air yag suci dan mensucikan.(HR. Abu Daud)

Dalam madzhab syafii dibolehkan juga bersuci dengan air mutlaq (Air yang asli belum dicampur aduk, seperti air laut, air hujan dan sumur) dan tidak boleh berwudhu dengan es yang masih beku,karena minimal air yang dibuat untuk berwudhu itu mengalir, sedangkan batu es tidak bisa mengalir kecuali setelah mencair.




 oleh:Amiinullah Furqoni.Lc

 Source: al- Bayan fi Madzhab al-imam syafii
Next article Next Post
Previous article Previous Post