Pertanyaan : Apakah membatalkan wudhu jika tersentuh rambut wanita yang bukan
mahram?
Kami jawab:
Diantara yang membatalkan wudhu di dalam madzhab Syafi’iyah
diantaranya adalah menyentuh kulit wanita yang bukan mahram baik dengan syahwat atau pun tidak dengan syahwat, lalu apakah
menyentuh rambut, gigi, dan kuku wanita bukan mahram membatalkan wudhu, karena
hal ini juga sering terjadi misalkan di bus, dan ditempat kerumunan lainnya, secara tidak sengaja bisa saja tersentuh dengan wanita
yang bukan mahramnya.
Berikut penjelasan lanjutnya dalam 4 madzhab:
Madzhab Hanafiyah
Dalam madzhab Hanafiyah menyentuh wanita yang
bukan mahram tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau pun tidak
disertai dengan syahwat, mereka berdalil[1]:
وروى عَن عَائِشَة رَضِي
الله عَنْهَا قَالَت: " كنت أَنَام بَين يَدي رَسُول الله [صلى الله عَلَيْهِ
وَسلم] فِي قبلته فَإِذا سجد غمز رجْلي فقبضتها وَإِذا قَامَ بسطتها ".
Diriwayatkan
oleh Aisyah Ra, ia berkata “Adalah aku di hadapan Nabi Saw berada di bawah
Rasulullah Saw, maka tatkala beliau sujud ia pun menggeser kakiku, maka aku
menahan kakiku, dan jika ia berdiri aku membentangkan kakiku”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam kitab al-Ikhtiyar
Li Ta’lili al-Mukhtar disebutkan:
(وَمَسُّ الْمَرْأَةِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ)
“Dan menyentuh
wanita tidak membatalkan wudhu”.[2]
Madzhab Malikiyah
Menurut madzhab
Malikiyah tersentuh dengan kulit wanita jika dengan syahwat maka itu akan
membatalkannya bahkan sekalipun menyentuh rambut atau kuku dengan syahwat maka
itu pun membatalkan wudhu. [3] Di
dalam al-Iklil Li Mukhtashari al-Khalil disebutkan:
وَلَوْ كَظُفْرٍ أَوْ شَعْرٍ) (وَلَمْسٌ يَلْتَذُّ صَاحِبُهُ بِهِ عَادَة
“Dan menyentuh jika yang menyentuh menikmati dengan syahwat, maka akan membatalkan wudhu, seperti kuku, dan rambut (wanita).”
Madzhab Syafi’iyah
Dalam madzhab Syafi’iyah, menyentuh rambut wanita bukan mahram
(boleh dinikahi) adalah tidak membatalkan wudhu, karena rambut, kuku, gigi dan
tulang biasanya munculnya syahwat bukan dengan
sentuhan melainkan dengan pandangan dan inilah pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’iyah, Al-Khathib
as- Syarbini mengatakan :
ولا شعر و سن و ظفر وعظم لأن معظم التذاذ في هذا انما هو
بالنظر
“Akan membatalkan juga, rambut, gigi, kuku,
tulang, karena kemungkinan besar rangsangan syahwat pada hal tersebut dengan
melihatnya” [4].
Kendati dalam madzhab Syafi’iyah memilki pendapat yang marjuh
(lawan dari pendapat kuat) mengatakan membatalkan wudhu jika tersentuh oleh rambut wanita ajnabi. Imam Sya’rani
mengomentari perkataannya imam al-Khathib
“Tidak selayaknya untuk berpegang dengan
pendapat yang marjuh dalam madzhab Syafi’iyyah, namun dibolehkan untuk
mengambil pendapat yang marjuh jika dimaksudkan al-Ahwath (berjaga-jaga)
misalkan di dalam madzhab Syafi’iyyah, tidak membatalkan wudhu jika
seseorang menyentuh anak kecil
perempuan, menyentuh rambut dan tulang
wanita[5], jadi seseorang dapat mengamalkan pedapat yang marjuh jika tujuannya
adalah berhati-hati, karena mungkin saja dengan menyentuh rambut wanita yang
bukan mahram, malah memunculkan syahwat.
Madzhab Hanabilah:
Dalam masalah ini Hanabilah mengatakan tidak batal wudhu seseorang
apabila menyentuh rambut, gigi, dan kuku walaupun dengan syahwat, mereka
berdalil bahwa kuku, rambut dan gigi adalah seperti darah[6]
(وَلَا يَنْقُضُ لَمْسُ الشَّعَرِ، وَالسِّنِّ، وَالظُّفُرِ)
لِشَهْوَةٍ، نَصَّ عَلَيْهِ، لِأَنَّ أَشْبَهَ الدَّمْعَ
“Dan tidak
batal menyentuh rambut, giigi, kuku walaupun dengan syahwat karena itu semua
seperti darah”.
Wallahu ‘Alam Bis ash-Shawab
=====================================
Ditulis oleh; Aminullah Furqon, Lc