Desember 05, 2017

Tersentuh rambut wanita yang bukan mahram, membatalkan wudhu?

author photo 03.53



Pertanyaan : Apakah membatalkan wudhu jika tersentuh rambut wanita yang bukan mahram?


Kami jawab:

Image result for ‫مذاهب الاربعة‬‎Diantara yang membatalkan wudhu di dalam madzhab Syafi’iyah diantaranya adalah menyentuh kulit wanita yang bukan mahram baik dengan syahwat atau pun tidak dengan syahwat, lalu apakah menyentuh rambut, gigi, dan kuku wanita bukan mahram membatalkan wudhu, karena hal ini juga sering terjadi misalkan di bus, dan ditempat kerumunan lainnya, secara tidak sengaja bisa saja tersentuh dengan wanita yang bukan mahramnya.


Berikut penjelasan lanjutnya dalam 4 madzhab:

Madzhab Hanafiyah

Dalam madzhab Hanafiyah menyentuh wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau pun tidak disertai dengan syahwat, mereka berdalil[1]:

وروى عَن عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا قَالَت: " كنت أَنَام بَين يَدي رَسُول الله [صلى الله عَلَيْهِ وَسلم] فِي قبلته فَإِذا سجد غمز رجْلي فقبضتها وَإِذا قَامَ بسطتها ".

Diriwayatkan oleh Aisyah Ra, ia berkata “Adalah aku di hadapan Nabi Saw berada di bawah Rasulullah Saw, maka tatkala beliau sujud ia pun menggeser kakiku, maka aku menahan kakiku, dan jika ia berdiri aku membentangkan kakiku”.  (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab al-Ikhtiyar Li Ta’lili al-Mukhtar disebutkan:
(وَمَسُّ الْمَرْأَةِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ)
“Dan menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu”.[2]


Madzhab  Malikiyah

Menurut madzhab Malikiyah tersentuh dengan kulit wanita jika dengan syahwat maka itu akan membatalkannya bahkan sekalipun menyentuh rambut atau kuku dengan syahwat maka itu pun membatalkan wudhu. [3] Di dalam al-Iklil Li Mukhtashari al-Khalil disebutkan:
وَلَوْ كَظُفْرٍ أَوْ شَعْرٍ) (وَلَمْسٌ يَلْتَذُّ صَاحِبُهُ بِهِ عَادَة
“Dan menyentuh jika yang menyentuh menikmati dengan syahwat, maka akan membatalkan  wudhu, seperti kuku, dan rambut (wanita).”

Madzhab Syafi’iyah

Dalam madzhab Syafi’iyah, menyentuh rambut wanita bukan mahram (boleh dinikahi) adalah tidak membatalkan wudhu, karena rambut, kuku, gigi dan tulang biasanya munculnya syahwat bukan dengan sentuhan melainkan dengan pandangan dan inilah pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’iyah,  Al-Khathib as- Syarbini  mengatakan :
ولا شعر و سن و ظفر وعظم لأن معظم التذاذ في هذا انما هو بالنظر
“Akan membatalkan juga, rambut, gigi, kuku, tulang, karena  kemungkinan besar  rangsangan syahwat pada hal tersebut dengan melihatnya” [4].

Kendati dalam madzhab Syafi’iyah memilki pendapat yang marjuh (lawan dari pendapat kuat) mengatakan membatalkan wudhu jika tersentuh oleh rambut wanita ajnabi. Imam Sya’rani mengomentari  perkataannya imam al-Khathib  “Tidak selayaknya untuk berpegang dengan pendapat yang marjuh dalam madzhab Syafi’iyyah, namun dibolehkan untuk mengambil pendapat yang marjuh jika dimaksudkan al-Ahwath (berjaga-jaga) misalkan di dalam madzhab Syafi’iyyah, tidak membatalkan wudhu jika seseorang  menyentuh anak kecil perempuan,  menyentuh rambut dan tulang wanita[5], jadi seseorang dapat mengamalkan pedapat yang marjuh jika tujuannya adalah berhati-hati, karena mungkin saja dengan menyentuh rambut wanita yang bukan mahram, malah memunculkan syahwat.

Madzhab Hanabilah:

Dalam masalah ini Hanabilah mengatakan tidak batal wudhu seseorang apabila menyentuh rambut, gigi, dan kuku walaupun dengan syahwat, mereka berdalil bahwa kuku, rambut dan gigi adalah seperti  darah[6]
(وَلَا يَنْقُضُ لَمْسُ الشَّعَرِ، وَالسِّنِّ، وَالظُّفُرِ) لِشَهْوَةٍ، نَصَّ عَلَيْهِ، لِأَنَّ أَشْبَهَ الدَّمْعَ
“Dan tidak batal menyentuh rambut, giigi, kuku walaupun dengan syahwat karena itu semua seperti darah”.




Wallahu ‘Alam Bis ash-Shawab
=====================================


Ditulis oleh; Aminullah Furqon, Lc






[1] Al-Lubab Fi Jam’il Kitab wa As-Sunnah, hal. 181.
[2] Al-Ikhtiyar Li Ta’lil al-Mukhtar, Jilid 1/10.
[3] Al-Iklil Mukhtashar Khalil,  hal 23.
[4] Al-Bujairimi ala al-Khathib, hal 316.
[5] Al-Bujairimi ala al-Khathib, hal 316.
[6] Al-Mubdi Syarh al-Muqni, hal 141.
Next article Next Post
Previous article Previous Post