Penanya: Apa hukum Menggunakan Handuk Setelah Berwudhu?
Bismillah
Madzhab Hanafiyah
Dalam madzhab Hanafiyah
terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, yang rajih kuatnya ialah tidak
mengapa mengeringkan air wudhu pada
anggota wudhu setelah berwudhu:
ثم اختلف العلماء في التنشيف والمسح بالمنديل أو الخرقة بعد الوضوء:
فمذهبنا لا بأس به
“Kemudian para ulama berbeda pendapat dala masalah mengusap air
wudhu dengan kain setelah berwudhu, madzhab kami tidak mengapa seseorang
mengusap air wudhunya”[1]
Madzhab
Malikiyah
dalam
madzhab Imam Maliki, tidak mengapa seseorang mengeringkan air wudhu dengan
sebuah kain atau lainnya.
وسئل مالك عن الرجل يجعل الخرقة يمسح بها وجهه عند وضوئه، قال: لا
بأس بذلك، وأنا أفعل ذلك
“Imam
Malik pernah ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya ketika ia
berwudhu, maka Imam Malik berkata ‘Tidak mengapa dengan hal tersebut’, saya pun
melakukannya”[2]
Madzhab
Syafiiyah
Di
dalam madzhab Syafi'i ada banyak pendapat, namun pendapat yang kuat
dalam madzhab Syafii adalah pendapat yang mengatakan disunnahkan untuk
meninggalknya tidak keringkan dengan
kain, sebagaimana dinukil dari kitab Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmuk.
"
أن الصحيح في مذهبنا أنه يستحب تركه ولا يقال التنشيف مكروه "
“Yang
shahih dalam madzhab kami (Syafiiyah) adalah pendapat yang mengatakan
disunnahkan untuk ditinggalkan dan juga tidak dikatakan mengelap makruh".[3]
Madzhab
Hanabilah
Dalam
madzhab Hanabilah ada dua riwayat dari Imam Ahmad, pertama memakruhkan mengeringkan
air wudhu pada anggota wudhu. Mereka berdalil dengan hadits Nabi saw yang
diriwayatkan oleh Maimunah :
فأتيته
بالمنديل فلم يردها، وجعل ينفض الماء بيده ، متفق عليه.
“Aku
mendatangi Rasulullah saw dengan membawa kain namun Rasulullah saw tidak
menginginkannya, kemudian Nabi saw mengibaskan air wudhu dengan tangannya"
(HR. Bukahari dan Muslim).
Dalam
riwayat lain dari Imam Ahmad mengatakan boleh saja mengeringkan air wudhu,
karena itu termasuk katagori "نفض"
mengibaskan air dengan tangan sebagaimana Nabi saw melakukannya di dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Maimunah.[4] (Al-Kafi,
fi fiqh imam Ahamad, 70/1).
Pendapat
yang dipilih:
Setelah memaparkan pendapat 4 madzhab, penulis
menyimpulkan bahwa para ulama 4 madzhab sepakat bahwa mengeringkan air wudhu
hukumnya tidak sunnah, dan juga tidak haram jika seoarang mengeringkan anggota
wudhu setelah berwudhu, karena alasan sebagai berikut:
عدم
الدَّليل على المنع، والأصل الإباحة.
“Tidak adanya
dalil yang menunjukan larangan mengeringkan anggota wudhu, dan asal sesuatu
adalah mubah " (Syarh mumti
ala zad mustaqni)
وقال
ابن القيم: لم يكن صلى الله عليه وسلم يعتاد تنشيف أعضائه بعد الوضوء، ولا صح عنه
صلى الله عليه وسلم في ذلك حديث البتة، ولا يكره نفض يديه، لحديث ميمونة أتيته
بالمنديل فرده، وجعل ينفض الماء بيديه متفق عليه. "
“Ibnu
Qayyim berkata: Nabi saw tidak terbiasa mengeringkan anggota wudhunya setelah
wudhu, dan tidak ada hadits yang shahih yang menerangkan bahwa Nabi saw
mengeringkan anggota wudhu.dengan kain, namun tidak dumakruhkan untuk mengibas
air wudhu." [5]