Desember 17, 2017

Apa Hukum Menggunakan Handuk Setelah Berwudhu?

author photo 23.35
Penanya: Apa hukum Menggunakan Handuk Setelah Berwudhu?


Bismillah


Madzhab Hanafiyah

Dalam madzhab Hanafiyah terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, yang rajih kuatnya ialah tidak mengapa mengeringkan  air wudhu pada anggota wudhu setelah berwudhu:

ثم اختلف العلماء في التنشيف والمسح بالمنديل أو الخرقة بعد الوضوء: فمذهبنا لا بأس به

Kemudian para ulama berbeda pendapat dala masalah mengusap air wudhu dengan kain setelah berwudhu, madzhab kami tidak mengapa seseorang mengusap air wudhunya[1]

Madzhab Malikiyah

dalam madzhab Imam Maliki, tidak mengapa seseorang mengeringkan air wudhu dengan sebuah kain atau lainnya.

وسئل مالك عن الرجل يجعل الخرقة يمسح بها وجهه عند وضوئه، قال: لا بأس بذلك، وأنا أفعل ذلك

“Imam Malik pernah ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya ketika ia berwudhu, maka Imam Malik berkata ‘Tidak mengapa dengan hal tersebut’, saya pun melakukannya”[2]

Madzhab Syafiiyah

Di dalam madzhab Syafi'i ada banyak pendapat, namun pendapat yang kuat dalam madzhab Syafii adalah pendapat yang mengatakan disunnahkan untuk meninggalknya tidak keringkan  dengan kain, sebagaimana dinukil dari kitab Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmuk.

" أن الصحيح في مذهبنا أنه يستحب تركه ولا يقال التنشيف مكروه "
Yang shahih dalam madzhab kami (Syafiiyah) adalah pendapat yang mengatakan disunnahkan untuk ditinggalkan dan juga tidak dikatakan mengelap makruh".[3]





Madzhab Hanabilah

Dalam madzhab Hanabilah ada dua riwayat dari Imam Ahmad, pertama memakruhkan mengeringkan air wudhu pada anggota wudhu. Mereka berdalil dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Maimunah :
فأتيته بالمنديل فلم يردها، وجعل ينفض الماء بيده ، متفق عليه.

Aku mendatangi Rasulullah saw dengan membawa kain namun Rasulullah saw tidak menginginkannya, kemudian Nabi saw mengibaskan air wudhu dengan tangannya" (HR. Bukahari dan Muslim).

Dalam riwayat lain dari Imam Ahmad mengatakan boleh saja mengeringkan air wudhu, karena itu termasuk katagori "نفض" mengibaskan air dengan tangan sebagaimana Nabi saw melakukannya di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah.[4] (Al-Kafi, fi fiqh imam Ahamad, 70/1).

Pendapat yang dipilih:

Setelah memaparkan pendapat 4 madzhab, penulis menyimpulkan bahwa para ulama 4 madzhab sepakat bahwa mengeringkan air wudhu hukumnya tidak sunnah, dan juga tidak haram jika seoarang mengeringkan anggota wudhu setelah berwudhu, karena alasan sebagai berikut:

عدم الدَّليل على المنع، والأصل الإباحة.

Tidak adanya dalil yang menunjukan larangan mengeringkan anggota wudhu, dan asal sesuatu adalah mubah " (Syarh mumti ala zad mustaqni)

وقال ابن القيم: لم يكن صلى الله عليه وسلم يعتاد تنشيف أعضائه بعد الوضوء، ولا صح عنه صلى الله عليه وسلم في ذلك حديث البتة، ولا يكره نفض يديه، لحديث ميمونة أتيته بالمنديل فرده، وجعل ينفض الماء بيديه متفق عليه. "

Ibnu Qayyim berkata: Nabi saw tidak terbiasa mengeringkan anggota wudhunya setelah wudhu, dan tidak ada hadits yang shahih yang menerangkan bahwa Nabi saw mengeringkan anggota wudhu.dengan kain, namun tidak dumakruhkan untuk mengibas air wudhu." [5]






Penulis: Aminullah Furqoni, Lc



[1] (al-Bannah Syarh al-Hidayah/1/253).
[2] (Bayan wa at-Tahshil/1/86)
[3] ( Imam Nawawi , Al-Majmuk/1/459).
[4] (Syarh mumti ala zad mustaqni)
[5] [5](Abdurrahman bin Qasim, Hasyiyah ar-Raudhah al-Murbi’/1/211)

Next article Next Post
Previous article Previous Post