September 21, 2023

Aturan Syar'i dalam Boikot

author photo 12.49

 


Bismillah. Melihat kejadian yang saat ini viral terkait penistaan kepada  Nabi Saw yang dilakukan oleh Presiden Prancis, pemboikotan produk Prancis, hukumnya wajib adapun underlying hukumnya bahwa  pembelaan atas Nabi Muhammad Saw. dan syariat Islam  itu wajib hukumnya. Itu juga bentuk kecintaaan kepada Nabi Saw. Rasul bersabda:

قَالَ فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak sempurna keimanan seseorang dari kalian sampai ia mencintai aku melebihi kedua orang tuanya dan anaknya.”

Untuk itu diwajibkan memberikan efek jera sehingga sang penista meminta maaf tidak mengulangi perbuatannya. Efek jera ini pun dilakukan dengan metode yang baik dan efektif sesuai ajaran Islam, tidak anarkis. Oleh karenanya boikot produk Prancis sangatlah cocok, underlying karena "أحكام المقاصد لها أحكام الغاية" Hukum perantara mengikuti hukum tujuan" Hukum membela Rasul wajib maka wasilahnya pun wajib.

Namun boikot pun harus dibedakan antara barang yang sudah kita beli dan barang yang belum kita beli atau gunakan, jika sudah dibeli maka tidak boleh untuk dihancurkan karena itu merupakan bentuk dari mubazzir, sedangkan yang diboikot adalah barang-barang yang belum kita beli.

Boikot produk juga berlaku pada produk-produk yang sekunder, tersier, adapun primer yang tidak ada gantinya maka tidak termasuk diboikot, landasannya itu termasuk maqashid syariah. 


Aminullah Furqoni, Lc, MA 

Wallahu 'alam

This post have 0 comments


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post