Agustus 18, 2023

Lima Argumentasi Penolakan Metode Hisab dan Sanggahannya.

author photo 16.33

 


Rubrik: Fikih

Lima Argumentasi Penolakan Metode Hisab dan Sanggahannya.

Perdebatan mengenai penentuan awal Ramadhan dengan metode rukyat al-hilal atau dengan metode hisab bukan baru terjadi di masa-masa kini, namun jauh sebelum itu Ibnu Taimiyyah mendiagnosa perdebatan ini sudah terjadi pada masa sahabat. Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam fatwanya:

ولا ريب أنه ثبت بالسنة الصحيحة واتفاق الصحابة أنه لا يجوز الاعتماد على حساب النجوم كما ثبت عنه في الصحيحين أنه قال: إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته.

"Dan tidak diragukan bahwa di sana terdapat hadits shahih, dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak boleh berpatokan dengan metode hisab. Sebagaimana termaktub dalam hadits shahih (Bukhari dan Muslim), bahwa Nabi Saw.: bersabda: "Kita ini adalah umat yang ummi, yang tidak biasa menulis dan juga tidak menghitung, berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal". (lihat: Majmu al-Fatwa, Ibnu Taimiyah, 25/207).

Dalam artikel ini penulis akan menyebutkan beberapa argumen penolakan metode hisab serta bantahannya:

1.   Metode dalam menetapkan hilal Ramadhan hanyalah dengan metode rukyat hilal, karena ia adalah perkara yang bersifat ta'abudi (aspek ritual) tidak bisa digantikan dengan yang lain.

Bantahan:

Wasilah dalam mencari hilal Ramadhan bukan merupakan ta'abudi, melainkan ta'aquli (pensyariatannnya bisa dicerna oleh akal) yang terbuka di dalamnya pintu ijtihad. Buktinya:

ketika hilal terhalang oleh kabut atau cuaca mendung, maka Rasulullah Saw. menggunakan metode ikmal al-iddah (menyempurnakan bilangan) menjadi tiga puluh hari. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa yang dituntut adalah presisi dalam mencari hilal yang dalam konteks ini metode hisab menjadi solusi.

2.   Metode rukyat adalah sebab wajibnya puasa Ramadhan, sebagaimana dalam hadits Nabi Saw. :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمِي عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

 "Puasalah kalian bila melihat hilal. Berhentilah puasa bila melihat hilal. Bila hilal itu tidak nampak oleh kalian, maka genapkanlah Sya’ban itu tiga puluh hari.” (HR. Bukhari).

Bantahan:

Rukyat bukanlah sebab pertanda wajibnya puasa Ramadhan, yang menjadi sebab pertanda wajibnya puasa Ramadhan ialah masuknya bulan Ramadhan. Imam Nawawi berkata :

وَلَا يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ إلَّا بِدُخُولِهِ وَيُعْلَمُ دُخُولُهُ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ

"Dan tidak wajib puasa Ramadhan kecuali dengan masuknya bulan Ramadhan dan diketahui masuknya dengan melihat hilal" (al-Majmu', Imam Nawawi, 6/270).

Dari pernyataan Imam Nawawi dapat dipahami  bahwa rukyat hanyalah sebagai instrumen untuk melihat hilal, jika ada suatu instrumen yang lebih akurat dalam mengetahui hilal maka metode hisablah penggantinya.

Pernyataan bahwa metode rukyat adalah cara satu-satunya dalam mengetahui hilal  juga disangkal oleh ulama sekaliber  al-Ghumari : "Kewajiban puasa Ramadhan tidak bergantung kepada rukyat semata, melainkan ia hanyalah  instrumen yang mengantarkan agar dapat mengetahui hilal..."  (Taujihul an-Andzhor li Tauhidil Muslimin fisshaoum wal ifthor, 40-41).

3.   Ijmak ulama bahwa rukyat adalah metode satu-satunya yang digunakan dalam menentukan awal Ramadhan.

Bantahan: statement ini dapat dibatalkan, karena di sana terdapat para fuqaha yang berpendapat bolehnya menggunakan metode hisab dalam menentukan awal Bulan Ramadhan, bukan sedikit namun banyak, seperti: Ibnu Qutaibah, Abdullah bin Syukhair, Ibnu Suraij, Ibnu Subki, al-Qaffal, Abu ath-Thoyyib, Qadhi Abdul Jabbar, Ibnu Daqiq al-Ied, Syihabuddin ar-Ramli dan lain-lainya.

4.   Metode hisab itu sulit, tidak bisa diterapkan oleh semua orang.

Bantahannya:

Statement semacam ini sudah lawas, malah sebaliknya pada zaman ini dengan berkembangnya teknologi, penggunaan metode hisab memudahkan masyarakat muslim, karena tidak perlu lagi untuk menunggu pengumuman rukyah hilal sampai berjam-jam. Sedangkan Islam agama yang menganjurkan kemudahan. Allah Swt. berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر...

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS: al-Baqarah: 185).

 

5.   Metode rukyat didukung oleh al-Qur'an, sedangkan metode hisab itu bid'ah tidak ada landasannya:

 

Allah Swt. berfirman:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ

(Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu). (QS: al-Baqarah; 185).

Makna lafadz "syahida" pada ayat di atas menunjukan penglihatan secara panca indra yakni metode rukyat, bukan hisab.

Bantahannya:

-      Para mufasirin mengartikan kata "syahid" dengan "hadhara" yakni orang yang muqim tidak bersabar. (Anwar at-Tanzil, Imam Baidhori, Tafsir Ibnu Katssir).

-      Metode hisab bukan termasuk bid'ah, karena ia didukung oleh al-Qur'an, dalam surat Yunus ayat 5 menyebutkan bahwa menghitung gerak matahari dan bulan sangat berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. (lihat; Tafsir Mafatih al-Ghaib, ar-Rozi, (13/78). 

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ

"Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). (QS: Yunus; 5).

Wallahu ala bishawab.

 

Aminullah Furqoni, Lc, MA

This post have 0 comments


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post