Oktober 28, 2023

Definisi Money Politics, Hukum Islam dan Pandangan Hukum Positif Indonesia

author photo 21.56


Definisi Money Politik, Hukum Islam dan Pandangan Hukum Positif Indonesia: 

Fenomena yang sudah tidak mengherankan lagi menjelang setiap pemilihan umum di masyarakat, ada oknum yang bermain money politic (siyasat maliyah) supaya preferensi suara beralih ke jagoannya, baik pemilihan di tingkat daerah maupun pemilihan presiden. Bahkan masalah ini bukan hanya terjadi di Indonesia, termasuk Kuwait, Mesir, Lebanon dan lainnya  terjadi kejahatan money politics di pemilihan parlemen, (ahkam ijramiyah lil jaraim intukhabiyah fi misr wa Kuwait, 160/ 4, jamiiyah tsaqafah mi ajli tanmiyah,) hukum positif kita dalam undang-undang  jelas melarang tindakan tersebut, termaktub dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu):
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,”


Politik uang ialah suatu upaya terkait upaya mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi berupa pemberian langsung uang tunai, pemberian bantuan/sumbangan barang, pemberian bahan pokok berupa sembako, dan memberi dan menjanjikan iming-iming “sesuatu‟ untuk mendapatkan keuntungan politik, atau juga disebut istilah politik transaksional. (MONEY POLITIK PADA KEPEMILUAN DI INDONESIA M. EZA HELYATHA BEGOUVIC Fakultas Hukum, Universitas Kader Bangsa, SOL JUSTICIA, VOL.4 NO.2, DESEMBER 2021, PP.105-122)


Politik uang dan macamnya dalam bingkai fikih:
Dalam fikih, politik uang dikatagorikan sebagai risywah, karena praktiknya sesuai dengan definisi risywah menurut fuqaha. Risywah secara bahasa artinya al-habli (tali), Risywah juga disebut al-Birthil yang berarti batu besar, seakan-akan perbuatan risywah ini adalah batu besar yang dilemparkan ke anjing. (Taj al-Arus, az-Zabidi, 28/75). Risywah juga masuk dalam katagori pencurian yang tersembunyi sebagaimana dalam kitab Lisanul Arab. (11/342).
Sedangkan secara istilah risywah berarti :

 
الرشوة بالكسر ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد


"Sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau selainnya agar ia berpihak kepada sang pemberi, atau melaksanakan apa yang dia inginkan" (al-Mishbahul Munir, al-Fayyumi, 1/228).

 
Jika dilihat dari takrif di atas, maka ta'riknya umum mencakup dua jenis macam risywah: Risywah yang dibolehkan, dan risywah yang tidak dibolehkan.
Lebih jelasnya kita dapati tarik risywah dalam literasi fikih, diantaranya:

Di dalam kitab Kassyaful Qanna',:

 
"Apa yang diberikan setelah permintaannya (dikabulkan)dengan maksud kebatilan dan menghilangkan hak (orang lain), namun jika riswahnya untuk membela hak atau menghilangkan kezaliman maka dibolehkan" (Kassyaful Qonna', 6/316)


Pembagian risywah kepada yang haram dan halal di atas dikuatkan dalam kitab Tabyin al-Haqaiq karya Imam Zaylai', jika risywahnya dalam hal kedzoliman maka tidak boleh, macam ini yang disebutkan dalam hadits dan disepakati oleh ulama, Rasulullah Saw. bersabdpenyakita:

 
«لعن الله الراشي والمرتشي»

 
Allah melarang penyuap dan yang disuap. (HR. Abu Daud).

 
Imam Zailai juga menyebut bahwa adakalanya risywah digunakan untuk menghilangkan kedzoliman, dan mempertahankan sebuah hak.

 Misalkan harta anak yatim yang ditahan oleh walinya, si wali akan memberikan harta anak yatim dengan syarat ia harus mendapatkan uang dengan jumlah tertentu, maka ini adalah risywah yang dibolehkan, karena dalam rangka mempertahankan hak si anak yatim, namun tetap haram bagi penerima suap tersebut. (Tabyinul al-Haqaiq, 4/31).

Serangan fajar:

 
Lalu bagaimana dengan serangan fajar? Ia  masuk dalam katagori risywah yang haram karena menghasut orang lain untuk memilih si pemberi tanpa dengan pertimbangan yang objektif, termasuk dzolim mencuri suara rakyat. Dan ini yang diwanti-wanti dalam hadits:


مَنِ اسْتَعْمَلَ رَجُلاً مِنْ عِصَابَةٍ وَفِيْهِمْ مَنْ هُوَ أَرْضَى اللهُ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَالْمُؤْمِنِيْنَ.


“Barang siapa mempekerjakan (memberi jabatan) seseorang dari suatu kelompok, sementara ditengah-tengah mereka ada orang yang lebih diridhoi Allah dari pada yang dia pekerjakan, maka dia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan Kaum Mu’minin.” (HR Al Hakim).

Rasulullah Saw. Juga bersabda :
هدايا العمال غلول. 
" Memberikan hadiah untuk pegawai adalah perbuatan khianat" HR. Bukhari

Menurut hadits di atas haram hukumnya memberikan hadiah untuk pegawai karena dikhawatirkan si pegawai tidak adil dengan hak-hak yang lain sehingga dia memprioritaskan si pemberi hadiah dari yang lain. Dalam hadits di atas juga bisa dipahami bahwa jika tujuan pemberian hadiah adalah untuk dzolim kepada yang lain maka diharamkan, baik dilakukan oleh rakyat kepada  penguasa atau penguasa kepada rakyat.

 
Jika setiap calon merasa bahwa dirinya lebih berhak untuk dipilih agar menegakkan hak rakyat dan menghilangkan kedzoliman, apa boleh  politik uang?
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa jika risywahnya untuk merealisasikan haknya yang dizolimi, maka dibolehkan, namun jika setiap orang yang dicalonkan dalam pemilihan umum dan merasa dirinya paling berhak untuk merealisasikan hal rakyat, maka ini juga tidak dibenarkan, justru  politik uang akan semakin gencar. Oleh Karenanya penulis berpendapat agar tidak terjadi  politik uang maka wajib ditutup bentuk-bentuk  politik uang dari macam yang pertama.

Aminullah Furqoni. Lc, MA

This post have 0 comments


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post