Desember 17, 2023

Dilipat gandakannya shalat sebanyak seratus ribu shalat, apakah hanya di Masjidil Haram atau tanah al-Haram seluruhnya?

author photo 05.51


Dilipat gandakannya shalat sebanyak seratus ribu shalat, apakah hanya di Masjidil Haram atau tanah al-Haram seluruhnya?

Dari Ibnu Az-Zubair bahwa Rasulullah Saw. bersabda, :

عن جابر، أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: "صلاة في مسجدي أفضل من ألف صلاة فيما سواه، إلا المسجد الحرام، وصلاة في المسجد الحرام أفضل من مائة ألف صلاة فيما سواه".

 
“Sekali shalat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram dan sekali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 ribu kali shalat dari pada masjid lainnya .” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 26:41-42; Ibnu Hibban, 1620.

Begitu juga Redaksi dari Imam at-Thabari dan Ibnu Khuzaimah:

 
صلاة في المسجد الحرام أفضل مما سواه من المساجد بمائة ألف صلاة ، وصلاة في مسجد المدينة أفضل من ألف صلاة فيما سواه ، وصلاة في مسجد بيت المقدس أفضل مما سواه من المساجد بخمسمائة صلاة ) رواه الطبراني و ابن خزيمة .


Shalat di Mesjidil Haram lebih afdhal dari mesjid lainnya sebanyak seratus ribu kali lipat, shalat di Mesjid Nabawi afdhal dari selainnya dengan seribu kali lipat shalat, dan shalat di Masjidl Aqsha lebih afdhal dari lainnya dengan lima ratus kali lipat shalat. (HR. At-Thabari dan Ibnu Khuzaimah).

Namun apakah pahala yang berlipat itu hanya terbatas pada shalat di mesjil Haram saja Ataukah berlaku pada setiap tanah Haram (tanah suci) ? Mari kita simak penjelasan para ulama :

Dari literasi Madzhab Syafi'i bisa dipahami bahwa yang dimaksud dengan masjidil Haram dalam hadits-hadits di atas ialah masjidnya bukan setiap tanah suci. Dalam kitab mughniyul muhtaj:

 
والافضل أن يصلي الفرض خارج البيت لانه يكثر الجمع فكان أعظم للاجر)


Dan yang afdhal ialah shalat fardhu di luar ka'bah, karena shalat di luar ka'bah menampung banyak jama'ahnya maka pahalanya pun lebih besar. (Al-Majmu, imam Nawawi, 3/194).

Pendapat ini juga diamini oleh Ibnu Hajar al-Haitsami : Seandainya hadits di atas menunjukan dilipat gandakan pahala shalat di tanah suci seluruh nya, maka pasti redaksinya "  صلاة في الحرم، bukan صلاة في المسجد  الحرام.

Dalam literasi madzhab Hambali , diantaranya al-furu' wa tashih al-furu', (2/452) Ibnu Muflih mengatakan bahwa ulama kami banyak yang berpendapat bahwa maksud dari masjidil haram yang dimaksud ialah terbatas hanya masjidnya, bukan seluruh tanah suci. Jadi jika shalat di luar masjid al-Haram maka pahalanya tidak sampai seratus ribu.

Imam al-Khatib asy-Syirbini menukil pendapat Imam Mawardi, bahwa beliau lebih memilih pendapat yang mengatakan dilipat gandakannya pahala shalat berlaku juga untuk tanah haram, bukan hanya masjid, mereka berlandaskan bahwa setiap kata "المسجد الحرام" Di dalam al-Quran berarti al-haram tanah suci seluruhnya, kecuali firman Allah:

 
(فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ)

 
Begitu juga memahami kata "المسجد الحرام"  Di dalam as-Sunah maka maknanya tanah suci seluruhnya. (6/ 251).

Argumen ini dikuatkan juga dengan atsar Ata bin Abi Rabbah yang diriwayatkan dari Abu Daud at-Thoyalisi (2/702) ketika ia ditanya tentang masalah ini, maka ia menjawab bahwa dilipat gandakannya pahala shalat juga berlaku pada seluruh tanah haram. Terlebih jika mesjidil haram penuh, karena setiap orang yang umrah atau haji ingin shalat di sana, maka baiknya memakmurkan masjid-masjid di sekitar tanah haram.

Wallah alam bishhawab.

Aminullah Furqoni, Lc., MA

This post have 0 comments


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post