Februari 16, 2024

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal ?

author photo 13.42

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal ?

Baru-baru ini dikeluarkan undang-undang tentang kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Lalu bagaimana pandangan maqadhid syariah dalam menyikapi hal ini?
Syariat Islam memiliki rambu besar dalam beragama bersosialisasi, rambu tersebut melindungi tujuan agung Islam dunia dan akhirat. Ada 5 tujuan agung tersebut:
1) Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau Menjaga Agama
2) Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau Menjaga Jiwa
3) Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau Menjaga Akal
4) Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau Menjaga Keturunan
5) Hifdzu Al Maal ( حـفـظ المــال ) atau Menjaga Harta

Dalam permasalahan ini sangat erat kaitannya dengan point ke-dua dan ke-lima.

Pada point ke-dua penjagaan terhadap jiwa seseorang merupakan tujuan Islam. Allah SWT. berfirman :
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا}
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.(Surat Al-Baqarah :168).

Dalama ayat tersebut dijelaskan bahwa mencari makanan yang halal dan baik merupakan perintah dari Allah kepada manusia seluruhnya.

Dalam ayat lain juga dijelaskan dalam surat Quraisy:
الَّذِىۡۤ اَطۡعَمَهُمۡ مِّنۡ جُوۡعٍ ۙ وَّاٰمَنَهُمۡ مِّنۡ خَوۡفٍ
((Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa ketakutan)).

Di ayat tersebut ada konsen, pertama berbicara tentang keamanaan gizi yang bisa menyebabkan bencana, kedua berbicara tentang keamanan politik. Di ayat tersebut Allah Mendahulukan keamanan gizi dibanding keamanan politik.

Dalam hadits keamanan gizi juga sangat dijunjung tinggi, Allah tidak menerima kecuali yang baik saja:

Rasulullah SAW. bersabda:
من حديث أبي هريرة رضي الله عنه: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172]،
Dari Abu Hurairah ra berkata; Rasululla saw bersabda: Sesungguhnya Allah itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (sama) dengan apa yang telah diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Maka Allah berfirman; Hai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu (makanan) yang baik dan lakukan amal saleh. Dan Dia telah berfirman pula, wahal orang-orang yang beriman, makanlah dari segala apa (makanan) yang telah Kami berikan kepadamu. (QS: al-Baqarah: 172).

Pemerintah yang memiliki otoritas dalam mengatur pangan halal dan sehat agar dikonsumsi oleh rakyat (terkhususnya muslim) itu memiliki legal standing dari Islam, selama di sana terdapat unsur mashlahat, dalam kaidah fiqh disebutkan :
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Tindakan (keputusan) seorang pemimpin atas rakyat itu mengikuti mashlahat.

Kendatai demikian pemerintah wajib memperhatikan aspek lainnya, yakni soal administratif yang memungkinkan terjadinya kesulitan ekonomi dari pihak pedagang kaki lima, seharusnya dipermudah dan dibebaskan dari segala macam biaya administratif. Yang mana hal tersebut juga sebagai bentuk mashlahat rakyat. Sehingga terciptanya nilai keadilan sosial dan kebijakan di masyarakat.

Aminullah Furqoni., LC, MA.

This post have 0 comments


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post